Mahasiswa Pendidikan Fisika UAD Raih Pendanaan Insentif dari Kemendikbudristek Melalui Program Talenta Inovasi Indonesia
Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Ahmad Dahlan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pasalnya, 8 mahasiswa ini berhasil lolos Program Talenta Inovasi Indonesia yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mereka adalah Rizqi Ariastika Wulandany, Mir’atun Nafiah, Vindi Ariskasari, Dinda Nirmalista, Yuda Dwi Prasetya, Mustika Wahyuni, Chinta Ayu Wandira, dan Abdillah Fajar Ikhsani.
Program Talenta Indonesia merupakan program pendanaan berupa insentif yang diberikan kepada mahasiswa baik di tingkat Sarjana, Magister, maupun Doktor. Tujuannya untuk mewujudkan inovasi dan kreativitas independen yang berpengalaman bagi masyarakat. Program Talenta Inovasi Indonesia ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.
Skema yang ditawarkan di antaranya Penelitian/ Riset dan Studi Kreativitas Independen untuk memecahkan masalah di tengah masyarakat. Skema penelitian terdiri dari beberapa bentuk luaran yang bisa dipilih oleh peserta, misalnya saja skripsi, desain/ prototipe, produk, tautan artikel terpublikasi, sertifikat sebagai presenter, dan lain-lain. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos hingga tahap akhir berhak memperoleh insentif mulai dari Rp 5 juta s.d Rp 20 juta.
“Programnya banyak banget. Hampir sama dengan PKM tetapi kalau yang di PKM itu memang ada Pimnas, kalau di Program Talenta Inovasi Indonesia itu modelnya pemberian insentif. Jadi kita dapat insentif, kita menjalankan program itu, kita menyelesaikan luarannya,” ungkap Abdillah Fajar Ikhsani.
Pada kesempatan pertamanya mengikuti Program Talenta Inovasi Indonesia, Fajar memilih skema Riset/Penelitian International Conference dengan luaran berupa publikasi artikel prosiding terindeks scopus. Melalui riset tersebut, Fajar berhasil memperoleh insentif sebesar Rp 5 juta.
Awalnya, ia memperoleh informasi program tersebut dari dosennya. Kemudian Fajar harus melalui dua tahap sebelum dinyatakan lolos dan mendapat dana insentif. Kedua tahap tersebut adalah tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi substansi. Usai dinyatakan lolos tahap seleksi substansi dan berhak memperoleh dana insentif sesuai dengan besaran skema yang dipilihnya, Fajar menambahkan bahwa ada kemungkinan akan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi. (*tal)