MERDEKA BELAJAR-MERDEKA BELAJAR (MBKM)

Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Salah satu program utama dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi bagi mahasiswa. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi paling lama tiga semester, yaitu berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi di perguruan tinggi yang sama dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning). Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, dan kepribadian mahasiswa. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.

Tujuan MBKM

Kebijakan MBKM dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga perguruan tinggi dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).

Lebih lanjut kebijakan MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

Kebijakan MBKM UAD

  1. Kegiatan belajar selaras dengan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  2. Kegiatan belajar di luar program studi diperuntukkan bagi program sarjana dan sarjana terapan selain bidang kesehatan.
  3. UAD melalui program studi dan unit-unit terkait berkewajiban memfasilitasi hak mahasiswa menempuh kegiatan belajar di luar program studi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama pihak-pihak terkait.
  4. Mahasiswa UAD diperbolehkan (tidak wajib) menempuh kegiatan belajar di luar program studi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan kegiatan belajar tersebut.
  5. Pengakuan terhadap nilai dan sks suatu kegiatan belajar di luar program studi dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) atau memuat kemampuan lebih tinggi dan kaya bahan kajian CPL.
  6. Jika suatu mata kuliah yang ditempuh di luar program studi juga ditawarkan dalam kurikulum program studi tersebut dan memiliki Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan bobot sks yang setara (minimal memiliki 70% kemiripan bahan kajian), maka program studi dapat mengakui nilai dan sks yang ditempuh melalui mekanisme alih kredit (nilai dan sks diakui sebagaimana adanya).
  7. Jika suatu kegiatan belajar yang ditempuh di luar program studi tidak ada pada kurikulum program studi tersebut, namun memiliki capaian pembelajaran yang setara dengan CPMK satu atau lebih mata kuliah dan menunjang kompetensi lulusan, maka program studi dapat mengakui nilai dan sks-nya ke dalam mata kuliah-mata kuliah tersebut melalui mekanisme ambil kredit (konversi ke mata kuliah yang relevan pada prodi asal). Jika kemiripan bahan kajian dan durasi kegiatan belajar kurang dari 70%, maka program studi dapat menyelenggarakan tambahan kegiatan belajar sehingga tercapai kesetaraan program.
  8. Sistem PDPT saat ini hanya mengakomodasi pelaporan kegiatan belajar yang ada pada struktur kurikulum, sehingga program studi harus memastikan kejelasan pengakuan nilai dan sks (konversi) kegiatan belajar di luar program studi ke dalam mata kuliahmata kuliah yang ada pada struktur kurikulum tersebut. Baik mekanisme alih kredit maupun ambil kredit harus dikonversi ke mata kuliah yang tersedia pada struktur kurikulum prodi asal saat pelaporan PDPT.

Bentuk kegiatan MBKM

Terdapat delapan bentuk kegiatan MBKM yang dilaksanakan di UAD. Mahasiswa diperbolehkan (tidak wajib) mengikuti kegiatan MBKM tersebut sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan kegiatan belajar tersebut.

MBKM di Prodi Pendidikan Fisika

Program Studi Pendidikan Fisika Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berkomitmen dalam mendukung mahasiswa untuk mengikuti kegiatan MBKM yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. Tercatat beberapa bentuk kegiatan yang sudah dilaksanakan di program studi, antara lain:

No Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP)
Program
1 Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Kampus Mengajar, Asistensi Mengajar Mandiri
2 Membangun Desa/KKN Tematik Program Holistik Pembinaan Dan Pemberdayaan Desa (PHP2D)
3 Pertukaran Mahasiswa Program Pertukaran Mahasiswa Nusantara
4 Magang/Praktik Kerja Program Bangkit

Mahasiswa memperoleh rekognisi dari setiap kegiatan MBKM yang diikuti. Rekognisi kegiatan MBKM ke dalam mata kuliah didasarkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada setiap mata kuliah. Tidak semua kegiatan MBKM dapat direkognisi ke dalam mata kuliah, karena menyesuaikan relevansi CPL. Kegiatan MBKM yang tidak dapat direkognisi menjadi nilai mata kuliah, akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Universitas Ahmad Dahlan – Kampus 4

Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext. –
Faximille : 0274-564604
Email : prodi[at]pfis.uad.ac.id

Lokasi Kami.

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan
banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan
Telp. (0274) 563515

Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960
P. Fisika – 0813-2998-7850